AKADEMIK

Kode Etik Mahasiswa

KODE ETIK MAHASISWA

 

            Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Senior Medan. didirikan untuk ikut berperan dalam pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni yang bertujuan untuk memperoleh kenyataan dan kebenaran yang sesuai dengan etos ilmu pengetahuan dan teknologi, yaitu terbuka, universal, objektif, kritis, dan bermanfaat untuk kepentingan masyarakat. Berkaitan dengan itu, sudah seharusnya Mahasiswa/i Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Senior Medan. mempunyai kebebasan dalam melaksanakan bawaan kodrat akal manusia untuk mencapai kenyataan dan kebenaran, yaitu suatu kebebasan yang disebut kebebasan akademik. Agar pelaksanaan kebebasan akademik dapat terselenggara dengan baik di Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Senior Medan., perlu dibuat ketentuan yang berdasarkan nilai-nilai atau norma-norma sebagai suatu ketetapan mengikat yang disebut Kode Etik Mahasiswa STIKes Senior Medan.  Kode Etik Mahasiswa/i  STIKes Senior Medan diberlakukan untuk mahasiswa/i dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya, sesuai dengan sifat dan hakikatnya yang semenjak dahulu seorang mahasiswa/i mempunyai tempat yang terhormat karena menjadi panutan dan teladan bagi anggota masyarakat dan menjadi harapan bangsa untuk mengemban tugas dimasa yang akan datang. Untuk mewujudkan keluhuran mahasiswa, diperlukan suatu pedoman yang berupa Kode Etik Mahasiswa STIKes Senior Medan seperti dirumuskan berikut.

 

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

 

Dalam Kode Etik ini yang dimaksud dengan:

  1. Institusi  adalah STIKes Senior Medan sebagai Perguruan Tinggi Swasta.
  2. Program Studi adalah unsur pelaksana akademik yang mengkoordinasikan dan/atau melaksanakan pendidikan akademik dan/atau profesional, dan/atau vokasi dalam satu atau seperangkat cabang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau kesenian tertentu.
  3. Ketua STIKes adalah pimpinan tertinggi Institusi sebagai penanggungjawab utama yang melaksanakan arahan serta kebijakan umum, menetapkan peraturan, norma dan tolak ukur penyelenggaraan pendidikan atas dasar persetujuan Kampus.
  4. Dosen adalah pegawai Penguruan Tinggi  dengan tugas utama mendidik, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
  5. Mahasiswa STIKes Senior Medan adalah peserta didik yang terdaftar secara sah pada salah satu program akademik, profesi, dan vokasi Penguruan Tinggi  serta sedang belajar menuntut ilmu di Lingkungan STIKes Senior Medan.
  6. Tenaga administratif adalah unsur pelaksana administrasi STIKes Senior Medan.
  7. Alumni adalah lulusan STIKes Senior Medan
  8. Etika adalah pedoman dalam bersikap dan berperilaku yang didalamnya berisi garis-garis besar nilai moral, dan norma yang mencerminkan masyarakat kampus yang ilmiah, edukatif, kreatif, santun, dan bermartabat.
  9. Etika mahasiswa adalah nilai-nilai, asas-asas serta akhlak yang harus diterapkan dalam kehidupan seharihari oleh mahasiswa dan/atau mahasiswi di lingkungan STIKes Senior Medan berdasarkan kepada norma- norma yang berlaku dalam kehidupan masyarakat.
  10. Kode Etik adalah seperangkat peraturan yang mengatur sikap, perilaku dan tutur kata mahasiswa/i STIKes Senior Medan.
  11. Kode Etik Mahasiswa STIKes Senior Medan adalah kode tertulis yang merupakan standar etika bagi mahasiswa/i STIKes Senior Medan dalam berinteraksi dengan dosen, sesama mahasiswa, tenaga administrasi, alumni, dan masyarakat luas dalam lingkup kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler.
  12. Tata tertib adalah aturan-aturan tentang hak, kewajiban, pelanggaran, serta sanksi bagi mahasiswa sebagai salah satu bentuk pelaksanaan etika mahasiswa/i STIKes Senior Medan
  13. Kewajiban mahasiswa adalah segala sesuatu yang harus dilaksanakan oleh mahasiswa dalam rangka mencapai tujuan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  14. Hak mahasiswa adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki oleh mahasiswa dalam mencapai tujuan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  15. Pelanggaran adalah setiap perbuatan/tindakan yang bertentangan dengan segala sesuatu yang tercantum dalam Peraturan ini.
  16. Sanksi adalah akibat hukum yang dikenakan kepada mahasiswa yang melanggar kode etik.

BAB II

MAKSUD, TUJUAN, DAN MANFAAT

Pasal 2

 

            Kode Etik Mahasiswa STIKes Senior Medan dimaksudkan sebagai Panduan bagi seluruh mahasiswa untuk beretika yang baik dalam melaksanakan aktivitas di lingkungan STIKes Senior Medan dan di tengah masyarakat pada umumnya.

 

Pasal 3

 

            Tujuan yang ingin dicapai melalui penyusunan dan pelaksanaan Kode Etik Mahasiswa STIKes Senior Medan adalah untuk:

  1. Membentuk mahasiswa yang bertakwa, berilmu, dan berakhlak yang mulia.
  2. Mewujudkan komitmen bersama mahasiswa untuk mendukung terwujudnya visi, misi, dan tujuan Institusi.
  3. Menciptakan proses pendidikan yang tertib, teratur dengan iklim akademik yang kondusif
  4. Membentuk mahasiswa yang berdisiplin, beretika, dan patuh pada norma kehidupan kampus.

Pasal 4

 

            Manfaat Kode Etik Mahasiswa STIKes Senior Medan adalah:

  1. Memberikan panduan untuk mahasiswa dalam beretika dan berprilaku
  2. Memberikan koreksi diri untuk mahasiswa dalam hal beretika dengan baik.
  3. Memberi aturan dalam pergaulan antar mahasiswa, antara mahasiswa dengan sivitas akademika, antara mahasiswa dengan Pimpinan Institusi di lingkungan STIKes Senior Medan
  4. Memelihara fasilitas atau sarana prasarana di lingkungan STIKes Senior Medan. 

 

Pasal 5

 

            Kode Etik Mahasiswa ini memiliki ruang lingkup keberlakuan dan penerapan terhadap :

  1. Seluruh Mahasiswa/i STIKes Senior Medan;
  2. Setiap interaksi dan aktivitas mahasiswa/i di lingkungan STIKes Senior Medan;
  3. Etika mahasiswa/i di luar lingkungan STIKes Senior Medan, sepanjang tindakan yang dilakukan terkait secara langsung dengan aktivitas yang disetujui oleh STIKes Senior Medan atau tindakan yang terkait langsung dengan kegiatan ekstrakurikuler.

 

BAB III

HAK DAN KEWAJIBAN

Pasal 6

 

  1. Mahasiswa STIKes Senior Medan mempunyai hak antara lain :
  2. Mendapatkan Pelayanan Akademik Yang Memadai;
  3. Menggunakan Fasilitas Yang Tersedia Secara Bertanggung Jawab;
  4. Aktif Dalam Kegiatan Kemahasiswaan;
  5. Menyampaikan Pendapat Secara Santun Dan Bertanggungjawab;

 

  1. Mahasiswa STIKes Senior Medan mempunyai kewajiban antara lain:
  2. Beriman Dan Bertakwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa, Menjunjung Tinggi Hukum Berdasarkan Pancasila, Dan Undang-Undang Dasar 1945;
  3. Menjunjung Tinggi Tata Susila Dengan Penuh Tanggung Jawab;
  4. Menjunjung Tinggi Etos Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi, Yaitu Terbuka, Universal, Objektif, Kritis, Bermanfaat Untuk Kepentingan Masyarakat.

 

 

 

 

Pasal 7

 

            Setiap mahasiswa/i wajib menjunjung tinggi kebebasan akademik, yaitu memelihara dan memajukan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni melalui kajian, penelitian, pembahasan atau penyebarluasan secara bertanggung jawab sesuai aspirasi keilmuannya dengan dilandasi kaidah keilmuan, yaitu:

  1. Kejujuran, Berwawasan Luas, Kebersamaan, Dan Cara Berpikir Ilmiah;
  2. Menghargai Penemuan Dan Pendapat Orang Lain;
  3. Tidak Semata-Mata Untuk Kepentingan Pribadi Atau Golongan.

 

Pasal 8

 

            Setiap mahasiswa dalam menyampaikan pendapat harus menghormati hak-hak orang lain, secara santun, sesuai norma agama, mentaati hukum, serta memelihara persatuan dan kesatuan bangsa.

 

Pasal 9

HUBUNGAN MAHASISWA – DOSEN

 

            Setiap mahasiswa wajib menghormati dosen baik di dalam maupun di luar perkuliahan yang diwujudkan dalam bentuk antara lain :

  1. Datang Tepat Waktu Pada Saat Kuliah Dan Kegiatan Akademik Lainnya;
  2. Menghindarkan Diri Dari Hal-Hal Dan Perbuatan Yang Dapat Merugikan Derajat Dan Martabat Dosen Sebagai Pengajar;
  3. Memberikan Koreksi Kepada Dosen Apabila Pendapat Dosen Keliru Dalam Proses Belajar Mengajar Secara Santun.

 

Pasal 10

            Setiap mahasiswa senantiasa dan wajib melaksanakan tugas yang diberikan dosen dalam rangka memperlancar penyelesaian studinya secara arif, jujur, dan bertanggungjawab.

Pasal 11

HUBUNGAN ANTAR MAHASISWA

 

            Setiap mahasiswa wajib menumbuh kembangkan masyarakat akademik di kalangan mahasiswa dengan cara :

  1. Memegang Teguh Dan Menghormati Hak Kebebasan Akademik;
  2. Menghayati Dasar-Dasar Kemasyarakatan Penyelenggaraan institusi Dalam Bentuk Tugas Sosial Dengan Ikut Serta Menyelenggarakan Usaha Membangun, Memelihara, Dan Mengembangkan Hidup Kemasyarakatan Serta Kebudayaan;
  3. Menghayati Dasar-Dasar Kekeluargaan Dalam Penyelenggaraan institusi Berdasarkan Anggaran Rumah Tangga STIKes Senior Medan.
  4. Mematuhi Dan Menjalankan Organisasi Mahasiswa Sesuai Dengan Pedoman Organisasi Mahasiswa.
  5. Mematuhi Peraturan Disiplin Mahasiswa Dalam Menjalankan Kehidupan Kampus Sebagai Seorang Mahasiswa.

 

Pasal 12

HUBUNGAN MAHASISWA – TENAGA ADMINISTRASI

 

            Setiap mahasiswa wajib menghormati karyawan yang diwujudkan dalam bentuk antara lain :

  1. Meminta Pelayanan Dengan Sopan Santun;
  2. Bersikap Sabar Saat Menunggu Layanan.

 

Pasal 13

HUBUNGAN MAHASISWA – PENGURUAN TINGGI

 

            Setiap Mahasiswa wajib :

  1. Menjunjung Tinggi Nama Baik Institusi;
  2. Mematuhi Segala Peraturan Yang Ditetapkan Institusi dan Program Studi, Baik Yang Menyangkut Bidang Akademik Maupun Non Akademik, Termasuk Di Dalamnya Kegiatan Berorganisasi;
  3. Senantiasa Memelihara Fasilitas Kampus, Dan Menjaga Kebersihan, Keamanan Serta Kerukunan Antar Sivitas Akademika;
  4. Senantiasa Menjaga Prosesi Upacara Baik Di Institusi Dengan Tidak Membuat Keributan Yang Dapat Mengurangi Kehidmatan Upacara Tersebut;
  5. Apabila Melakukan Atau Melibatkan Diri Dalam Suatu Kegiatan Yang Mengatasnamakan Institusi Harus Dengan Persetujuan Ketua STIKes Senior Medan

 

Pasal 14

ETIKA MAHASISWA DALAM PROSES PEMBELAJARAN

 

  1. Etika Mahasiswa/i STIKes Senior Medan di ruang kuliah dan/atau laboratorium yaitu:
  2. Hadir tepat waktu, atau sebelum dosen memasuki ruangan perkuliahan/laboratorium;
  3. Berpakaian rapi, bersih dan sopan dalam arti tidak menyimpang dari asas-asas kepatutan;
  4. Menghormati mahasiswa lain dengan tidak melakukan perbuatan yang dapat mengganggu perkuliahan;
  5. Santun dalam mengeluarkan pendapat;
  6. Jujur, tidak menandatangani absensi kehadiran mahasiswa lain yang diketahuinya tidak hadir dalam perkuliahan;
  7. Menjaga kebersihan dan inventaris institusi seperti ruang kuliah/laboratorium beserta peralatan yang ada di dalamnya;
  8. Senantiasa mengutamakan kesehatan dan keselamatan kerja selama beraktivitas di laboratorium.
  9. Etika Mahasiswa STIKes Senior Medan dalam pengerjaan tugas/laporan akhir/skripsi, yaitu:
  10. Jujur dan mematuhi etika ilmiah dalam penulisan dan menyajikan laporan akhir/skripsi;
  11. Menjunjung tinggi kejujuran dan tidak melakukan hal-hal yang bersifat gratifikasi kepada dosen maupun pegawai;
  12. Menyerahkan tugas/laporan tepat waktu;
  13. Tidak menjanjikan atau memberikan sejumlah uang atau fasilitas lainnya kepada dosen atau pihak lainnya dengan tujuan untuk mempengaruhi proses bimbingan tugas/laporan akhir/skripsi.
  14. Etika Mahasiswa STIKes Senior Medan dalam mengikuti ujian yaitu:
  15. Mematuhi tata tertib ujian yang ditetapkan Institusi ;
  16. Jujur, beritikad baik dan tidak melakukan kecurangan;
  17. Percaya pada kemampuan sendiri dan tidak berupaya mempengaruhi orang lain untuk tujuan memperoleh kelulusan.
  18. Harus Selesai Biaya Administrasi

 

BAB IV

KEWAJIBAN MAHASISWA TERHADAP PELAKSANAAN KODE ETIK Pasal 15

 

  1. Setiap mahasiswa wajib mengindahkan dan melaksanakan Kode Etik Mahasiswa STIKes Senior Medan.
  2. Pelanggaran terhadap Kode Etik Mahasiswa ini dapat dikenakan sanksi moral dan sanksi akademik.
  3. Penjabaran terkait kode etik mahasiswa diatur lebih rinci pada Peraturan Disiplin Mahasiswa.

BAB V

PENGAWASAN TERHADAP PELAKSANAAN KODE ETIK MAHASISWA

Pasal 16

 

  1. Penilaian terhadap pelaksanaan Kode Etik Mahasiswa STIKes Senior Medan dilakukan oleh Bagian  Kemahasiswaan Penguruan Tinggi.
  2. Keanggotaan Kode Etik Mahasiswa STIKes Senior Medan terdiri atas unsur Program Studi, dosen dan pegawai STIKes Senior Medan.
  3. Bagian kemahasiswaan berwenang untuk menerima, memproses, dan memutuskan pengaduan pelanggaran Kode Etik Mahasiswa sesuai dengan Peraturan Disiplin Mahasiswa.

 

BAB VI

Pasal 17

SANKSI KODE ETIK MAHASISWA

 

            Sanksi bagi mahasiswa yang melanggar kode etik terdiri atas :

  1. Teguran lisan dan tulisan;
  2. Membayar ganti rugi;
  3. Tidak memperoleh pelayanan akademik, keuangan, dan administratif lainnya maksimal 1 (satu) semester enam bulan;
  4. Pencabutan hak mengikuti semua kegiatan akademik maksimal 2 (dua) semester (satu tahun);
  5. Pemberhentian (scorsing) sebagai mahasiswa STIKes Senior Medan

 

 

BAB VI

PENUTUP

 

            Kode Etik ini diberlakukan sama sekali tidak untuk mengurangi hak-hak normative mahasiswa, tetapi untuk lebih mengarahkan potensi mahasiswa kepada hal-hal yang lebih baik. Penyusunan Kode Etik pada dasarnya merupakan bagian dari serangkaian tindakan yang dinilai relevan dengan visi, misi dan tujuan STIKes Senior Medan.Diharapkan Kode Etik dapat menunjang terbentuk iklim akademik yang kondusif yang berbasis pada etika atau akhlak yang baik dari mahasiswa STIKes Senior Medan.

 

 

Pasal 18

 

            Seiring perjalanan waktu dan terjadinya perkembangan dalam Etika mahasiswa STIKes Senior Medan, maka Kode Etik dapat disesuaikan.Untuk itu kepada seluruh mahasiswa diharapkan dapat memberikan masukan demi terbentuknya mahasiswa STIKes Senior Medan yang beretika dan berakhlak terpuji.